Bupati Gunungkidul Pimpin Persiapan Pilurah Serentak 2026, Tekankan Integritas, Netralitas ASN, dan Kepatuhan Hukum

Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi memulai rangkaian persiapan Pemilihan Lurah (Pilurah) Serentak tahun 2026 yang akan dilaksanakan di 31 kelurahan di 16 kapanewon. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut dengan menekankan pentingnya integritas, netralitas ASN, dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru guna menjaga stabilitas daerah, dimana rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat daerah Kabupaten Gunungkidul, Rabu, (10/6/2026).

Pilurah 2026 menjadi momentum bersejarah karena merupakan pemilihan pertama yang dilaksanakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Berdasarkan aturan baru tersebut, masa jabatan lurah kini berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk dua periode.

Meski beberapa peraturan daerah masih dalam proses sinkronisasi, Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa pelaksanaan Pilurah ini sah dan telah diperkuat oleh surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Februari 2026.

“Tahapan Pilurah telah dimulai dengan pemberitahuan dari Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) kepada lurah mengenai akhir masa jabatan pada 26 Mei 2026.” papar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab.Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto.

Adapun jadwal penting lainnya meliputi Pembentukan Panitia Tingkat Kelurahan yang dilaksanakan 10 – 11 Juni 2026, dilanjutkan dengan Hari Pemungutan Suara pada Sabtu, 26 September 2026.

Menurut Rakhmadian, pemilihan hari Sabtu Legi didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan tingkat kehadiran pemilih karena merupakan hari libur bagi pekerja dan ASN. Selain itu, pemilihan hari tersebut mengikuti filosofi lokal “Sabtu Legi” yang melambangkan kepemimpinan yang kuat dan keberuntungan.

Dan untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten memasukkan poin khusus mengenai dugaan tindak pidana dalam edaran Bupati. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan pelanggaran seperti pembagian amplop (politik uang) atau kecurangan lainnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Gunungkidul dilibatkan secara aktif dalam memetakan potensi kerawanan dan memberikan arahan hukum terkait sengketa pemilihan.” ujar Rakhmadian.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Kapanewon untuk menjaga netralitas mutlak. ASN dilarang keras terlibat dalam kampanye atau mengintervensi kehendak masyarakat.

Selain itu, panitia diminta sangat teliti dalam verifikasi administrasi calon, seperti keaslian ijazah dan syarat domisili, guna menghindari celah gugatan hukum di kemudian hari. “Jangan sampai terjadi lurah sudah menang, namun gugur karena persoalan administrasi yang tidak jeli diverifikasi sejak awal,” tegas Bupati dalam arahannya.

Melalui semangat gotong royong, pembentukan panitia di tingkat kelurahan harus inklusif, melibatkan unsur pamong, tokoh masyarakat, PKK, hingga Karang Taruna secara berimbang. Bupati berharap proses ini dapat melahirkan pemimpin yang tidak hanya mumpuni secara SDM dan paham tata kelola pemerintahan, tetapi juga peka terhadap isu sosial seperti pengentasan kemiskinan di wilayahnya.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan harapan agar Pilurah 2026 menjadi bukti kematangan demokrasi di Kabupaten Gunungkidul yang berjalan dengan aman, transparan, dan bermartabat.

Leave Your Comment

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.